Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tersangka berinisial AS diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak palsu dan secara sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT KIP, PT PIB, dan PT MIP.
"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp17,33 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/3/2021).
Berdasarkan temuan kanwil, AS menerbitkan faktur palsu dan menyalahgunakan NPWP serta pengukuhan PKP PT KIP, PT PIB, dan PT MIP selama 4 tahun yakni sejak masa pajak Januari 2012 hingga masa pajak Desember 2015.
Ketiga perseroan yang NPWP dan pengukuhan PKP-nya disalahgunakan oleh AS adalah perseroan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak. Tindak pidana yang dilakukan AS diduga kuat melanggar Pasal 39A UU KUP.
Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dikenai pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari nominal pada faktur pajak.
Kanwil menyatakan penindakan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara otoritas pajak, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Penindakan ini juga menunjukkan keseriusan otoritas pajak dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.
"Penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jaksel ini akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," kata kanwil. (rig)