Ilustrasi. (DDTCNews)
SUBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama dalam melaksanakan penagihan pajak di wilayah Kabupaten Subang.
Kepala Bapenda Subang Ahmad Sobari mengatakan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Subang tersebut sangatlah penting. Menurutnya, penandatangan nota kesepahaman tersebut akan memudahkan Bapenda dalam memungut pajak.
“MoU ini sangat penting bagi kami karena terkait penagihan pajak. Dengan dilakukan MoU ini, jelas sangat memudahkan Bapenda dalam pemungutan pajak,” katanya seperti dilansir beritaaktualnews.com, dikutip Kamis (18/2/2021).
Ahmad berharap MoU tersebut dapat membuat penagihan pajak berjalan lancar dan aman sehingga dapat berdampak terhadap penerimaan daerah. Dia mengaku Bapenda selama ini kerap kesulitan dalam proses penagihan pajak.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo menjelaskan Kejari siap membantu Bapenda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Subang apabila penagihan pajak tidak berjalan secara semestinya.
Di sisi lain, Pemkab Subang juga akan mendorong perangkat desa sebagai agen pemungut pajak guna menghadapi tantangan mengumpulkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
Bupati Subang Ruhimat menuturkan penerimaan dari PBB-P2 selama ini belum maksimal lantaran kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah. Untuk itu, peran perangkat desa dalam urusan administrasi PBB-P2 terbilang penting.
Pemkab, sambungnya, akan menugaskan kepala desa untuk aktif melakukan penagihan kepada warga yang belum membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain itu, pemkab juga terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk membayar tagihan PBB-P2. Menurutnya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga tetap merupakan solusi terbaik dalam mengamankan setoran PBB-P2. (rig)