Ilustrasi. (DDTCNews)
GORONTALO, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemkot Gorontalo mulai menerapkan teknologi informasi berupa electronic payment operation system (e-pos) atau alat perekam transaksi pajak.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan e-pos berfungsi untuk merekam transaksi pajak di setiap restoran yang ada di Kota Gorontalo. Sebagai langkah awal, pemkot menargetkan 40 e-pos dipasang tahun ini.
“Tahun depan akan diupayakan seluruh restoran yang ada di Kota Gorontalo sudah memiliki e-pos guna memudahkan transaksi pajak,” kata Marten Taha, dikutip Selasa (10/11/2020)
Penerapan e-pos, sambung Marten, merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, e-pos dipantau langsung oleh KPK. Marten menyebut penerapan e-pos juga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak maupun pemungut pajak
Marten menyatakan penerapan e-pos merupakan hasil kerja sama dari Pemkot Gorontalo dengan Bank Sulutgo. Dia menjelaskan e-pos akan diberlakukan di lingkungan usaha sektor restoran, rumah makan dan kafe.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini menuturkan banyak keuntungan yang diperoleh dari penerapan e-pos. Keuntungan tersebut di antaranya seperti mengurangi intensitas tatap muka antara pemungut dan wajib pajak serta mempercepat transaksi.
“Melalui e-pos Pemkot Gorontalo bisa langsung dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pun para pelaku usaha lainya,” tutur Marten, seperti dilansir gopos.id. (rig)