Ilustrasi. (DDTCNews)
MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur terus memperluas cakupan penerapan sistem e-tax bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah secara elektronik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ade Herawanto mengatakan target perusahaan yang ikut serta dalam sistem e-tax Kota Malang pada 2020 sebanyak 250 entitas bisnis. Hingga Oktober 2020, jumlah perusahan yang menerapkan e-tax baru 193 pelaku usaha.
"Namun, ada laporan beberapa perusahaan yang mengeluh karena merasa sistem e-tax menjadi beban karena harus mengeluarkan biaya tambahan," katanya seperti dilansir Jatimtimes.com, dikutip Kamis (29/10/2020).
Ade menjabarkan asal mula keluhan pelaku usaha tersebut karena menggunakan jasa konsultan IT yang di luar program e-tax Pemkot Malang. Hal tersebut secara langsung meningkatkan biaya bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha untuk datang ke Bapenda dalam penerapan sistem e-tax. Pasalnya, pelaksanaan e-tax mulai dari pemasangan alat sampai sewa aplikasi akan dilakukan secara gratis.
Program e-tax, lanjutnya, sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah kota yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Sistem tersebut menjadi alat pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memudahkan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.
Program e-tax menjadi rekomendasi pemerintah pusat untuk integrasi data pajak daerah secara elektronik. Program ini juga dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Pemkot menargetkan semua pelaku usaha di Kota Malang sudah masuk dalam sistem e-tax pada 2021. "Seluruh tempat usaha terintegrasi e-tax tahun depan karena memang sudah ada aturannya untuk pemanfaatan sistem berbasis online," ujar Ade. (rig)