Ilustrasi. Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung, Lampung, terus memasang alat perekam transaksi atau tapping box ke berbagai restoran untuk mendorong kepatuhan pemilik usaha membayar pajak.
Meski demikian, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mencatat terdapat sejumlah restoran yang menolak pemasangan tapping box, meski diberikan secara gratis.
Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan menegaskan pemkot saat ini terus mendorong kepatuhan pajak. Pemkot tidak akan segan-segan mencabut izin usaha yang tidak mau memasang tapping box.
"Kalau setelah diimbau dan diperingatkan tetap menolak, terpaksa kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk meninjau kembali atau mencabut izin usaha yang bersangkutan," katanya, dikutip Jumat (11/9/2020).
Andre mengatakan pemasangan tapping box merupakan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, semua wajib pajak restoran harus bersedia dipasangi tapping box untuk mencegah ketidakpatuhan membayar pajak.
Saat ini, tedapat dua restoran di Bandar Lampung yang menolak memasang tapping box. Andre mengaku heran dengan sikap kedua restoran tersebut karena pemasangan tapping box gratis dan difasilitasi pemkot agar transaksinya lebih transparan.
Meski demikian, Andre menyebut BPPRD masih mencoba mengimbau agar semua restoran di Bandar Lampung bersedia dipasangi tapping box. Jika tetap menolak, izin usaha restoran itu akan segera dicabut.
"Karena ini sudah menjadi peraturan daerah dan sesuai arahan KPK," ujarnya dikutip dari Lampost.
Pemkot Bandar Lampung berencana memasang 500 alat tapping box hingga akhir tahun ini untuk memaksimalkan penerimaan berbagai pajak daerah. Tapping box akan dipasang di rumah makan, tempat hiburan, dan hotel.
Hingga awal Agustus, tapping box yang terpasang baru 300 unit, sedangkan sisanya akan dikebut hingga akhir tahun. BPPRD berencana memasang setidaknya empat tapping box per hari agar target tahun ini tercapai. (rig)