PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Perbaikan Kebijakan Pajak Jadi Rekomendasi KPK untuk Provinsi Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 September 2020 | 18.01 WIB
Perbaikan Kebijakan Pajak Jadi Rekomendasi KPK untuk Provinsi Ini

Anggota polisi menyampaikan sosialisasi tentang protokol kesehatan COVID-19 kepada wisatawan yang akan menuju Gili Trawangan di Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Rabu (5/8/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat 10 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) pada semester II/2020. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww)

MATARAM, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat 10 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) pada semester II/2020.

Kepala Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan terdapat 2 perbaikan kebijakan pajak daerah yang harus dilakukan Pemprov NTB. Kedua kebijakan tersebut terkait dengan administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak. 

"Rekomendasi KPK akan dipantau langsung tim Pencegahan dan Penindakan KPK," katanya kepada wartawan di Mataram, seperti dikutip Rabu (9/9/2020). 

Ibnu menuturkan dalam aspek administrasi pajak, KPK meminta Pemprov NTB memastikan kepatuhan wajib pajak saat mengurus perizinan di NTB. Implementasi tax clearance dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  berbasis sistem elektronik. 

Melalui sistem tax clearance ini pemerintah dapat memastikan pelaku usaha tertib saat melakukan bisnis di NTB. Tertib dalam membayar pajak pusat dan daerah, iuran BPJS dan tertib dalam penggunaan lahan menjadi bagian integral dari pemenuhan kewajiban dalam proses perizinan.

Rekomendasi kedua terkait dengan pajak daerah adalah optimalisasi penerimaan pajak. Pemprov NTB harus memiliki basis data sebagai dasar melakukan  penggalian potensi pajak daerah. 

Kemudian, seperti dilansir suarantb.comPemprov NTB juga diminta untuk meningkatkan upaya menekan piutang pajak di masa depan. Penagihan aktif juga menjadi rekomendasi komisi antirasuah agar angka piutang pajak semakin kecil. 

"Rekomendasi itu dilakukan  dalam bentuk upaya penagihan piutang pajak dan pemeriksaan pajak yang lebih komprehensif bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan stakeholders sesuai dengan kebutuhan," jelas Ibnu. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.