Ilustrasi. (DDTCNews)
TIMIKA, DDTCNews—Penerimaan pajak dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Mimika, Papua sampai dengan Juni 2020 mencapai Rp5,61 miliar atau sekitar Rp900 juta per bulan.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Timika Martinus Pasensi mengatakan PLN UP3 Timika telah menyetor PPJ senilai Rp5,61 miliar kepada Pemkab Mimika.
“Kami memungut setiap bulannya dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke Pemda. Setoran pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Mimika,” ujarnya seperti dilansir Seputar Papua, Selasa (8/9/2020).
Marinus menuturkan PPJ merupakan salah satu sektor pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika. Setiap tahun, PLN IP3 Timika bisa menyetor PPJ lebih dari Rp10 miliar.
Pemungutan PPJ dilakukan atas setiap pembelian token listrik maupun pembayaran listrik bulanan oleh pelanggan. Adapun tarif PPJ bervariasi pada setiap daerah dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Misal, tarif PPJ yang berlaku di Kabupaten Mimika adalah sebesar 4%. Sementara itu, untuk Kabupaten Yahukimo, tarif PPJ yang berlaku sebesar 10%. Untuk Kabupaten Asmat, tarif PPJ dipatok 6%.
Di sisi lain, Pemkab Mimika memperlonggar tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi akhir Oktober 2020 dari seharusnya akhir Agustus 2020.
Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan beberapa insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak.
Insentif itu terbagi atas tiga tahapan yakni pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak. (rig)