MIMIKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Dwi Cholifah mengatakan fasilitas ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI serta HUT ke-29 Kabupaten Mimika. Penghapusan sanksi akan diterapkan berdasarkan peraturan bupati (perbup).
"Untuk penerapan peraturan bupati insentif penghapusan denda pajak dalam rangka 17 Agustus dan HUT Kabupaten Mimika, minggu depan kita sudah memulai pelaksanaannya," kata Dwi, dikutip Senin (11/8/2025).
Penghapusan sanksi administrasi berlaku atas seluruh jenis pajak yang diadministrasikan Pemkab Mimika, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan lain-lain.
Dwi mengatakan program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak serta mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak. Tanpa penghapusan sanksi, wajib pajak harus membayar sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
"Sanksi pajak bisa sangat membebani, karena dikenakan 2% setiap bulan dengan maksimum denda selama 2 tahun dikalikan nilai pokok. Dengan penghapusan denda ini, diharapkan beban wajib pajak dapat berkurang," ujar Dwi dilansir salampapua.com.
Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)