PROVINSI MALUKU

Ada SKB Menkeu dan Mendagri, PAD Provinsi Ini Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 05 September 2020 | 15.01 WIB
Ada SKB Menkeu dan Mendagri, PAD Provinsi Ini Dipangkas

Salah satu pasar di Kota Ambon, Maluku. (Foto: Antara)

AMBON, DDTCNews - Akibat mewabahnya pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku merevisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 dari Rp526 miliar menjadi Rp469 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy mengatakan revisi target PAD tersebut juga dilatarbelakangi oleh Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Target PAD direvisi menjadi Rp469 miliar lebih. Itu disesuaikan dengan kondisi pandemi sekarang,” kata Djalaludin kepada wartawan di Ambon, Senin (31/08/20)

Kendati penyebaran Covid-19 belum mereda, Salampessy mengatakan optimistis dapat mencapai target penerimaan yang telah direvisi. Menurutnya Gubernur Maluku Murad Ismail juga sangat mengapresiasi inovasi lintas sektor dalam upaya merealisasikan dan meningkatkan target PAD.

Untuk itu, Bapenda Maluku merumuskan langkah-langkah guna mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD)lebih berinovasi. Inovasi tersebut terutama terkait dengan ekstensifikasi dan intensifikasi objek retribusi yang ada di wilayah kerja masing-masing.

 “Kita bisa capai target yang ditetapkan, bila semua sektor bekerja. Ada sumber-sumber PAD yang bisa diupayakan untuk ditingkatkan,” kata Salampessy.

Selain itu, Bapenda Maluku juga menjalin kolaborasi dengan beberapa OPD, salah satunya dengan Dinas Perikanan. Kolaborasi tersebut ditujukan untuk mengkaji permasalahan terkait dengan Laboratorium Pengujian Produk Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP).

Kajian tersebut diharapkan LPPMHP yang lama tidak beroperasi dapat kembali beroperasi. Apabila Provinsi Maluku memiliki laboratorium perikanan, diestimasikan dalam setahun bisa menyumbangkan PAD senilai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dari biaya uji lab.

“Selama ini uji mutu ditangani Unit Pelaksana Teknis Pusat, dalam hal ini laboratorium karantina. Memang sesuai UU, sertifikasi kesehatan mutu produk dikeluarkan oleh karantina, tetapi uji sesuai dengan aturan perundangan-undangan ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya

Selain menghidupkan kembali LPPMHP, Dinas Perikanan Maluku juga merencanakan penarikan retribusi dari objek tambat labuh. Terkait dengan hal ini, Salampessy menyebut masih tengah berunding dengan Kementerian Dalam Negeri

“Mudah-mudahan dukungan terhadap perda retribusi yang sedang berproses di Kemendagri membuahkan hasil, sehingga bisa menjadi landasan hukum untuk kami menarik retribusi dari objek tambat labuh terhadap pelabuhan perikanan kami,” ujarnya seperti dilansir beritabeta.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.