PROVINSI MALUKU UTARA

Berpotensi Besar, Maluku Utara Pungut Pajak Alat Berat Tahun Depan

Muhamad Wildan
Sabtu, 30 September 2023 | 08.30 WIB
Berpotensi Besar, Maluku Utara Pungut Pajak Alat Berat Tahun Depan

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bakal mulai memungut pajak alat berat (PAB) mulai tahun depan sesuai dengan ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara Zainab Alting mengatakan saat ini raperda yang menjadi landasan untuk memungut PAB sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kalau perda sudah disahkan maka mulai diberlakukan mulai Januari 2024," ujar Zainab, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Zainab berpandangan potensi PAB di Maluku Utara tergolong besar mengingat banyaknya pertambangan yang beroperasi di berbagai kabupaten seperti Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.

Selain berwenang untuk memungut PAB, UU HKPD juga menjadi landasan bagi Pemprov Maluku Utara untuk mengenakan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kedua jenis pajak baru di atas diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dalam rangka mendanai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang ditetapkan melalui UU HKPD. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemerintah provinsi (pemprov) memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB. Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemprov bakal memungut PAB mulai 5 Januari 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.