KABUPATEN MIMIKA

Meski Dihantam Corona, Kabupaten Ini Optimistis Target Pajak Terpenuhi

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 05 Juli 2020 | 10.01 WIB
Meski Dihantam Corona, Kabupaten Ini Optimistis Target Pajak Terpenuhi

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menyatakan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Mimika hingga pertengahan tahun 2020 belum mencapai 50% dari target.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah menyebut hingga 26 Juni 2020 realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Mimika baru 44,76% atau sekitar Rp100,8 Miliar dari dari target senilai Rp225 Miliar.

Dia mengatakan tidak tercapainya target tersebut sebagai dampak dari penyebaran Covid-19. “Penerimaan dari beberapa komponen pajak daerah turun selama masa pandemi Covid-19 ini,” ujar Dwi di Timika, Senin (29/6/2020)

Ia menambahkan hal ini berarti Bapenda Mimika hanya memiliki sisa 6 bulan untuk memenuhi sisa target Rp124 miliar. Terkait dengan upaya itu, Dwi menyatakan tidak ada permasalahan secara teknis karena penagihan sudah dilakukan mulai dari tunggakan hingga pemeriksaan pajak.

“Tidak ada masalah, secara teknis semua sudah kita laksanakan,” katanya.

Kendati demikian, Dwi tetap optimistis dapat mencapai target tersebut pada akhir tahun nanti. Hal ini lantaran merosotnya penerimaan pajak diakibatkan terbatasnya aktivitas selama masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, masih ada harapan untuk menggenjot penerimaan di masa new normal ini. “Saya optimis bisa kita kejar walaupun kemarin selama 3 bulan tertinggal karena Covid-19 ini,” katanya.

Seperti dilansir seputarpapua.com,  berikut perincian realisasi penerimaan pajak daerah yang dihimpun Bapenda Mimika hingga 30 Juni 2020. Pajak hotel Rp3,5 miliar, pajak restoran Rp30,121 miliar, pajak hiburan Rp812 juta, pajak reklame Rp1,1 miliar, dan pajak penerangan jalan Rp13,8 miliar.

Selanjutnya, pajak parkir Rp285 juta, pajak air tanah Rp2,1 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp5,7 miliar senilai, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Rp26,1 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp17,3 miliar. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.