Petugas kebersihan membersihkan tempat duduk pengunjung dengan cairan disinfektan di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). Realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru, hingga 8 Juni 2020 baru mencapai Rp198 miliar, atau 24,11% dari target tahun ini Rp821 miliar. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp)
PEKANBARU, DDTCNews - Realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hingga 8 Juni 2020 baru mencapai Rp198 miliar, atau 24,11% dari target tahun ini Rp821 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zuhelmi Arifin mengatakan pandemi virus Corona telah menimbulkan dampak ke seluruh sektor perekonomian.
"Penerimaan pajak Kota Pekanbaru sampai saat ini masih stagnan, dampak pandemi Covid-19 terasa di berbagai sektor perekonomian," katanya di Pekanbaru, Rabu (10/6/2020).
Zuhelmi menambahkan penurunan penerimaan pajak daerah terjadi pada hampir semua jenis pajak daerah, terutama pajak hotel dan restoran yang mengalami penurunan terdalam.
Ia menerangkan pajak hotel yang biasanya terkumpul Rp4 miliar dalam sebulan, sekarang hanya terkumpul Rp200 juta. Penurunan itu juga terjadi pada pajak restoran. Pajak restoran yang biasanya terkumpul Rp11 miliar per bulan, sekarang hanya terkumpul Rp2 miliar.
Meski demikian, Zuhelmi masih optimistis sektor ekonomi akan beradaptasi dengan keadaan dan akan kembali tumbuh pada periode ke depan, apalagi menjelang diterapkannya era new normal atau kenormalan baru.
Untuk diketahui, kinerja penerimaan pajak daerah Pemkot Pekanbaru selaku ibu kota Provinsi Riau berbanding terbalik apabila dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak Pemprov Riau.
Pemprov Riau, seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, mengklaim telah sukses mengumpulkan penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Corona berkat digulirkannya kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penerimaan PKB pada masa pemutihan denda PKB lebih baik bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan PKB pada kuartal I/2020. Realisasi penerimaan PKB pada masa pemutihan itu mencapai Rp23,8 miliar dengan denda yang dihapuskan mencapai Rp6 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.