Ikon tulisan Pagar Alam di kawasan wisata Gunung Dempo, Pagar Alam, Sulawesi Selatan.
PAGAR ALAM, DDTCNews—Pemkot Pagar Alam, Sumatera Selatan, menghapuskan pajak hotel, restoran, dan hiburan serta memperpanjang tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.
“Mulai April hingga 30 Juni 2020 tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel, restoran, dan hiburan, sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaki pembayaran,” jelas Alpian dikutip Selasa (21/4/2020)
Kebijakan keringanan pajak tersebut, lanjut Alpian, juga bertujuan untuk menyelamatkan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya para pelaku usaha.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar para pemilik hotel, restoran serta tempat hiburan untuk tetap memperhatikan imbauan pemerintah terkait pelaksanaan social distancing selama April hingga 30 Juni 2020.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam Mirwanysah mengatakan kebijakan ini berlandaskan pada surat edaran Wali Kota Pagaralam No.900u/1658/SD.VI/2020.
Mirwanysah mengatakan kebijakan penghapusan pajak berlaku sementara terhitung mulai April hingga akhir Juni 2020. Selain itu, Pemkot Pagar Alam juga memperpanjang batas waktu pembayaran serta meniadakan sanksi denda untuk PBB.
“Untuk PBB-P2 tahun 2020 jatuh tempo pembayaran diperpanjang, dari semula 31 Oktober 2020 menjadi 31 Desember 2020. Pembayaran PBB-P2 tahun 2020 juga tak dikenakan sanksi administrasi,” tuturnya dilansir dari Times Indonesia. (rig)