Ilustrasi.
OTA CIREBON
CIREBON, DDTCNews—Pemkot Cirebon tidak akan buru-buru melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk menangguhkan pemungutan pajak hotel dan restoran di daerah di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan Pemkot masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penangguhan pungutan pajak hotel dan restoran.
“Penangguhan pemungutan pajak hotel dan restoran memiliki implikasi yang luas terhadap kebijakan fiskal daerah. Kalau ditangguhkan maka APBD perlu direstrukturisasi," katanya Jumat (20/3/2020).
Pada sisi penerimaan, lanjut Agus, Pemkot Cirebon harus melakukan penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) karena kebijakan penangguhan akan menggerus penerimaan pajak daerah.
Begitu juga dari pos belanja. Dengan penerimaan yang berkurang, distribusi anggaran belanja untuk setiap dinas perlu disesuaikan. Dua skenario berlaku jika tidak ada kompensasi dari pemerintah pusat.
“Jadi target PAD dari pajak daerah kemungkinan perlu dihitung ulang, mengingat PAD Kota Cirebon cukup besar disumbang dari sektor pajak hotel dan restoran,” imbuh Agus dilansir Radar Cirebon.
Gubernur Jawa Barat sebelumnya mengatakan agar seluruh pimpinan kabupaten/kota se-Jawa Barat tidak memungut pajak hotel dan restoran. Harapannya agar pelaku usaha dapat tetap bertahan ditengah dampak penyebaran corona. (rig)