Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang menyebut kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran selama enam bulan untuk merespons dampak virus Corona diproyeksikan baru dimulai April 2020.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan pemkot tidak bisa langsung menerapkan penghapusan pajak hotel dan restoran lantaran belum ada instruksi dari pemerintah pusat, terutama dari Mendagri Tito Karnavian.
“Nanti akan kami buatkan papan pengumuman juga di hotel dan restoran. Supaya enggak ditarik pajak karena memang dinolkan selama enam bulan,” kata Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto di Malang, Rabu (4/3/2020).
Jika instruksi atau surat edaran dari Mendagri telah diterima, lanjut Wasto, Pemkot akan segera menerbitkan peraturan wali kota sebagai payung hukum penghapusan pajak hotel dan restoran tersebut.
Malang merupakan salah satu dari sepuluh destinasi wisata yang akan mendapat stimulus fiskal dari pemerintah pusat, berupa penghapusan pajak hotel dan restoran untuk kemudian diganti hibah senilai total Rp3,3 triliun.
Wasto berharap kunjungan wisatawan akan segera meningkat setelah tarif hotel dan restoran lebih murah karena tak lagi dipotong pajak. Adapun sosialisasi kepada pengusaha hotel dan restoran akan langsung digencarkan.
Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang menargetkan penerimaan pajak hotel dan restoran tahun ini mencapai Rp206,5 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga Februari baru Rp7,8 miliar.
Sementara itu, Pemkab Malang juga mengaku belum menerima instruksi untuk menghapus pajak hotel dan restoran, sehingga pungutan kedua pajak itu tetap berjalan. Namun, pemkab memastikan siap menjalankan arahan pemerintah pusat.
“Kalau semisal dilaksanakan, kami tidak masalah karena nanti kami akan mendapat hibahnya. Kalau dari yang saya baca, hibahnya nanti langsung diperuntukkan bagi wisata,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi dilansir dari Jatimtimes. (rig)