PENGHAPUSAN PAJAK HOTEL

Wali Kota Malang: Kami Mau Pajak Hotel Dihapus, Asalkan…

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Maret 2020 | 20.31 WIB
Wali Kota Malang: Kami Mau Pajak Hotel Dihapus, Asalkan…

Wali Kota Malang Sutiaji.

MALANG, DDTCNews—Pemerintah Kota Malang siap menghapuskan pajak hotel dan restoran sesuai dengan paket stimulus mengatasi wabah virus corona yang dirilis pemerintah pusat. Asalkan, jumlah dana hibah yang diberikan sesuai dengan asumsi awal.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan upaya pemerintah dalam mendukung industri wisata melalui paket stimulus tersebut tentu merupakan langkah yang terbaik. Dia juga mendukung penuh semua keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Akan tetapi, ia menekankan agar besaran hibah yang diberikan dalam penghapusan pajak hotel dan restoran harus sesuai dengan asumsi awal yang sudah ditetapkan. “Kalau ada kompensasi, tentu kami tidak mau di bawah asumsi kami saat ini,” katanya di Malang, Senin (2/3/2020).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada industri pariwisata akibat dampak virus corona. Selain berupa diskon 50% untuk tiket penerbangan ke 10 destinasi wisata pilihan, insentif lainnya adalah penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tersebut.

Dengan penghapusan pajak itu, maka pemerintah pusat akan menyubsidi atau memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terdampak akibat penghapusan jenis pajak tersebut total Rp3,3 triliun. Hal tersebut selanjutnya akan diatur melalui peraturan presiden yang sedang disusun.

Malang adalah salah satu dari 10 destinasi wisata pilihan yang diberlakukan dalam kebijakan terbaru itu. Selain Malang, 9 destinasi wisata pilihan lainnya meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

Apalagi, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tahun ini juga telah memiliki sejumlah program untuk mendongkrak penerimaan pajak hotel dan restoran. Program tersebut diharapkan dapat memperbaiki penerimaan pajak hotel dan restoran.

“Kami akan tetap patuh para peraturan yang berlaku, seperti UU Pajak Daerah. Jadi nanti akan dilihat sejauh apa efektivitasnya. Saat ini, Sekda sedang merapatkannya bersama pemerintah pusat,” kata Wali Kota seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.