Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews—Pengusaha minuman nonalkohol berinisial L, asal Kabupaten Madiun yang disandera di Rutan Ponorogo pada 24 Februari akhirnya dilepas usai melunasi seluruh tunggakan pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih mengatakan utang pajak yang dilunasi L mencapai Rp3,29 miliar, termasuk biaya penagihan sebesar Rp3,9 juta.
“L, akhirnya dilepas setelah melunasi utang pajak dan biaya penagihan,” ucap Nyoman, Ahad (1/3/2020).
Nyoman menyebut pelunasan pajak dilakukan L pada Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, atau empat hari setelah petugas DJP melakukan gijzeling atau penyanderaan pada 24 Februari.
Upaya penyanderaan petugas Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim merupakan langkah terakhir DJP dalam menagih utang pajak L.
Pengusaha L sebelumnya sudah diberikan surat teguran hingga penagihan beberapa kali bahkan sempat dicekal ke luar negeri. Meski begitu, L justru tidak menghiraukan peringatan DP, sehingga DJP akhirnya memutuskan untuk melakukan penyanderaan.
“Setelah ada penyanderaan tersebut, L yang merupakan wajib pajak tersebut mau melunasi. Kami bersyukur akhirnya L mau membayar hutang pajak tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, L merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha Perdagangan Besar Minuman Non-Alkohol. Kemudian, L diketahui memiliki utang pajak senilai Rp3,29 miliar.
Dilansir dari faktualnews, utang pajak tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017, dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). (rig)