WATANSOPPENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng memberikan asistensi kepada wajib pajak perihal pengajuan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) pada 6 Maret 2026.
Petugas pajak dari KP2KP Watansoppeng menyebut permohonan tersebut diajukan oleh bendahara dari Dinas Perhubungan setelah ditemukan adanya kesalahan dalam penggunaan kode setor pada saat penyetoran pajak.
“Kesalahan kode setor tersebut menyebabkan pajak yang disetorkan tercatat tidak sesuai dengan jenis pajak yang sebenarnya sehingga dana yang dibayarkan dikategorikan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang,” kata petugas pajak dikutip dari situs DJP, Rabu (25/3/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas pajak kemudian menerima berkas permohonan dari bendahara dan langsung melakukan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan, termasuk bukti setor serta data administrasi lainnya.
“Permohonan yang masuk akan diteliti terlebih dahulu kelengkapan dan kesesuaiannya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil penelitian menunjukkan adanya setoran pajak yang seharusnya tidak terutang, proses pengembalian dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Petugas pajak KP2KP Watansoppeng pun mengimbau para bendahara instansi pemerintah maupun wajib pajak lainnya untuk lebih teliti dalam melakukan penyetoran pajak, terutama dalam pemilihan kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Hal tersebut penting guna menghindari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada proses pelaporan maupun pembayaran pajak di kemudian hari.
Sementara itu, bendahara Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa pengajuan permohonan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang terjadi.
“Kesalahan ini terjadi karena kekeliruan dalam memilih kode setor saat melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan pengembalian agar pencatatan pajak dapat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (rig)
