YOGYAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyita aset berupa tanah dan kendaraan milik S, wajib pajak yang dijatuhi hukuman pidana akibat tindak pidana pajak.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 terpidana diwajibkan membayar denda sebesar 2 kali pajak terutang, yakni senilai Rp16,69 miliar. Namun, terpidana S tidak kunjung melunasi denda dimaksud.
"Oleh karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana disita dan akan dilelang untuk menutup kerugian negara," tulis Kanwil DJP DIY dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).
Secara terperinci, aset yang disita meliputi 5 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, 9 bidang tanah di Kabupaten Banyumas, dan beberapa unit kendaraan di Kabupaten Kulonprogo.
Penyitaan tanah dilakukan dengan memasang papan penyitaan pada lokasi aset sebagai tanda resmi status hukum barang sitaan negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi pun mengatakan penyitaan merupakan upaya penyelamatan penerimaan negara dari tindak pidana di bidang perpajakan.
"Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak," ujar Dwi.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pidana serta mengamankan penerimaan negara.
Wajib pajak lainnya pun didorong untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara menyampaikan SPT secara lengkap, jelas, dan benar. (dik)
