JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan bermotor dengan nilai pasar rendah.
Merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) 841/2025, pokok PKB atas suatu kendaraan bermotor bisa dikurangi dalam hal nilai pasarnya lebih rendah dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.
"Pengurangan pokok PKB ... dapat diberikan ... sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c," bunyi Kepgub 841/2025, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).
Pengurangan pokok PKB atas kendaraan yang harga pasarnya lebih rendah dari NJKB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Permohonan dimaksud harus dilampiri dengan fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, permohonan juga harus dilampiri dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak.
Kepgub 841/2025 telah ditetapkan pada 18 September 2025 dan dinyatakan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025.
"Harapannya, relaksasi ini membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan, tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarga," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam keterangan resminya. (dik)