PROVINSI SUMATERA BARAT

Ada Program Pemutihan, Pemprov Optimis Target Setoran PKB Tercapai

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 19 September 2025 | 15.30 WIB
Ada Program Pemutihan, Pemprov Optimis Target Setoran PKB Tercapai
<p>Ilustrasi.</p>

PASAMAN BARAT, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat mencatat sebanyak 44.234 unit kendaraan di Kabupaten Pasaman Barat telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Pemprov Sumbar Daswar Septria mengatakan terjadi lonjakan jumlah pengunjung Samsat wilayah Pasaman Barat hingga 50% selama program pemutihan pada Juli-Agustus 2025.

"Kita optimistis target PKB yang ditetapkan, kendaraan yang membayar pajaknya bisa melebihi [target]," katanya, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Sepanjang Januari-Juli 2025, lanjut Daswar, sebanyak 24.543 unit kendaraan di Pasaman Barat telah menyetorkan pajaknya. Dia menargetkan hingga akhir tahun ada 19.691 unit kendaraan segera melunasi PKB ke kas daerah.

Dia mengimbau seluruh warga Pasaman Barat untuk memanfaatkan program pemutihan sehingga terbebas dari pengenaan denda. Tidak hanya itu, dia juga berpesan agar wajib pajak segera mengurus kendaraan yang dalam kondisi mati pajak sejak lama.

Seperti dilansir dari sumbarsatu.com, pemprov juga akan memberikan doorprize kepada wajib pajak yang taat pajak. Hadiah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat membayar PKB. Sayang, dia tidak menyebutkan jenis doorprize yang disiapkan pemprov.

Bapenda sebelumnya mencatat setoran PKB bertambah Rp25 miliar dalam 1 bulan sejak diadakannya program pemutihan pajak. Kenaikan drastis ini mencerminkan antusiasme warga cukup tinggi untuk mengikuti program pemutihan pajak.

Untuk diketahui, pemprov awalnya menyelenggarakan pemutihan PKB dari Juli hingga Agustus 2025. Namun, dalam perkembangannya, pemprov memperpanjang durasi pemutihan hingga 30 September 2025.

Selama program pemutihan berlaku, wajib pajak bisa mendapatkan 5 jenis keringanan. Kelimanya mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB, bebas denda PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.