KABUPATEN NGANJUK

Punya Tunggakan PBB Sejak 2014? Pemda Tawarkan Pemutihan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 12 September 2025 | 10.30 WIB
Punya Tunggakan PBB Sejak 2014? Pemda Tawarkan Pemutihan Pajak

NGANJUK, DDTCNews – Pemkab Nganjuk, Jawa Timur membebaskan sanksi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan program tersebut digulirkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak sehingga bisa membayar tunggakan PBB-P2 tanpa dikenai denda keterlambatan.

"Untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak atas kepemilikan properti mereka maka kami membebaskan denda keterlambatan terhitung tahun 2014 hingga 2025," katanya, dikutip pada Jumat (12/9/2025).

Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas PBB-P2. Berdasarkan keputusan itu, penghapusan sanksi denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014 hingga 2025.

Dengan demikian, masyarakat Nganjuk bisa cukup membayar tunggakan pokok PBB-P2 tanpa perlu memusingkan denda keterlambatan yang menumpuk. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak daerah.

“Kami berharap masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai menunggak lagi. Program ini fokus membantu masyarakat," tutur Marhaen.

Sementara itu, Kepala Bapenda Nganjuk Slamet Basuki berharap kebijakan tersebut meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Dia juga meyakini kebijakan tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat bisa melunasi PBB-P2 melalui berbagai kanal. Selain petugas desa, pembayaran juga dapat dilakukan lewat QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

"Bagi wajib pajak yang mengalami kendala terkait pembebasan denda maka dapat menghubungi Bapenda dengan nomor WhatsApp 0858 5230 0955," ujarnya seperti dilansir javatimesonline.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.