KOTA MADIUN

Wali Kota Bakal Luncurkan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Depan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 09 September 2025 | 14.00 WIB
Wali Kota Bakal Luncurkan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Depan
<p>Ilustrasi.</p>

MADIUN, DDTCNews – Pemkot Madiun, Jawa Timur akan menggratiskan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang besaran pajaknya Rp25.000 ke bawah. Selain itu, ada juga diskon 50% kepada warga dengan besaran PBB-P2 senilai Rp50.000.

Wali Kota Madiun Maidi menyebut kebijakan keringanan pajak tersebut akan diterapkan pada tahun depan. Dia menyatakan kebijakan penggratisan dan diskon PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kelesuan ekonomi global.

"Tahun ini tidak ada kenaikan PBB dan insyaallah tahun depan PBB bagi yang pajaknya Rp25.000 ke bawah digratiskan. Jumlahnya sekitar 2.000 warga. Untuk PBB-nya di angka Rp50.000, kami akan diskon 50%. Jumlahnya kurang lebih 6.000 warga,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Maidi menuturkan kebijakan tersebut tidak akan merugikan Pemkot Madiun. Sebab, pemkot masih memperoleh penerimaan pajak dari hotel dan restoran. Menurutnya, penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut sudah bisa menutupi pendapatan asli daerah (PAD).

Tak hanya memberikan insentif PBB-P2, wali kota juga menggratiskan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurutnya, menjelaskan kebijakan ini diberikan sehingga PKL tidak merasa terbebani dan diharapkan dapat mengembangkan usahanya.

Maidi memandang penerimaan retribusi PKL dapat ditutup dengan penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan minuman dari restoran besar.

"Setiap tahunnya McDonald's membayar pajak sebesar Rp2 miliar. Saya rasa itu untuk menutup retribusi PKL sudah lebih," tuturnya.

Maidi menambahkan kehadiran investor yang mendirikan usaha besar di Kota Madiun harus dapat menolong sektor usaha kecil seperti PKL.

"Kami tahu perasaan masyarakat. Maka dari itu pemerintah wajib hadir. Kalau pedagang kecil belum laku terus ditarik retribusi ya janganlah. Tetapi, kalau rumah makan besar tetap harus membayar pajak," ujarnya seperti dilansir ketik.com/ (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.