KABUPATEN PONOROGO

Unik, Warga Desa Ini Bisa Bayar PBB-P2 Pakai Pisang

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 06 September 2025 | 09.30 WIB
Unik, Warga Desa Ini Bisa Bayar PBB-P2 Pakai Pisang
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

PONOROGO, DDTCNews – Warga Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan menggunakan pisang cavendish.

Kepala Desa Bringinan Barno menjelaskan ribuan bibit pisang cavendish telah dibagikan secara gratis kepada warga sejak 2024. Warga bisa membawa pisang cavendish yang dipanen untuk ditimbang di balai desa. Hasil timbangan tersebut akan dikonversi sebagai pembayaran pajak. Adapun pisang tersebut dihargai Rp5.000 per kilogram.

“Awalnya pisang ini merupakan bantuan dari desa, setidaknya ada ribuan bibit pisang yang diberikan gratis kepada warga. Hasil panennya bisa buat bayar pajak, kalau kelebihan uangnya diberikan kembali kepada warga,” jelas Barno, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).

Barno menjelaskan hasil panen yang terkumpul akan terlebih dahulu diproses oleh pihak desa sebelum dijual. Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut yang digunakan untuk melunasi PBB-P2 warga.

Barno menyebut program ini bisa meringankan beban warga yang kesulitan membayar PBB-P2 dengan uang tunai. Selain itu, program ini juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangannya agar lebih produktif.

Di sisi lain, Barno menilai skema ini juga mempererat gotong royong. Hal ini lantaran warga saling bergotong royong untuk memanen pisang cavendish dari pekarangan rumah. Selain untuk melunasi PBB-P2, warga desa juga dapat menjual hasil panennya sendiri.

Terlebih, pisang cavendish memiliki nilai jual tinggi. Dengan demikian, program ini tidak hanya meringankan beban pembayaran pajak. Lebih luas dari itu, program ini juga bisa menambah sumber penghasilan masyarakat.

Katimen, salah satu warga Desa Bringinan, mengaku sangat terbantu dengan sistem pembayaran PBB-P2 menggunakan pisang.

“Ini tadi bayar pajak dengan pisang, nyicil, biar tenang. Sudah sejak 2024 bayar gini, ya, sangat terbantu,” ujarnya, dilansir sinergiamediatama.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.