INDRAMAYU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, memberikan fasilitas penghapusan sanksi atas tunggakan pajak daerah tahun pajak 1994 hingga 2024.
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa harus membayar sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
"Ini bukan sekadar soal angka, melainkan ikhtiar meringankan beban masyarakat, terutama pascapandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Dengan dihapusnya sanksi administrasi, warga bisa melunasi kewajiban pokok pajaknya tanpa harus khawatir denda," ujar Lucky, dikutip pada Jumat (29/8/2025).
Penghapusan sanksi merupakan insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Harapannya, strategi ini mampu membantu upaya penguatan pendapatan asli daerah (PAD).
Tak hanya itu, Lucky mengatakan kebijakan ini juga bertujuan untuk merayakan HUT Kabupaten Indramayu dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu Amrullah pun mengatakan penghapusan sanksi utamanya bertujuan untuk mendorong pelunasan PBB.
"Untuk mendukung kebijakan ini, kami membuka loket pembayaran di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu. Kami juga memberikan hadiah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu, termasuk apresiasi khusus bagi desa yang berhasil melunasi PBB," ujar Amrullah.
Sebagai informasi, kepala daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam PP 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)