KPP BADAN DAN ORANG ASING

Klinik Pajak KPP Badora Diserbu Perwakilan Negara Asing, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 17 Agustus 2025 | 08.30 WIB
Klinik Pajak KPP Badora Diserbu Perwakilan Negara Asing, Ada Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Puluhan peserta kegiatan sosialisasi Handbook of Policies and Guidelines for Foreign Mission in Indonesia menyerbu klinik pajak KPP Badan dan Orang Asing di Double Tree by Hilton Jakarta, Bintaro Jaya pada 13 Agustus 2025.

Kepala KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Natalius menjelaskan bahwa puluhan peserta kegiatan sosialisasi tersebut berasal dari berbagai perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

“Kami mengirimkan 2 orang petugas sebagai bentuk dukungan kami kepada pemangku kepentingan, seperti dari Ditjen Protokoler dan Konsuler, Kemenlu, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (17/8/2025).

Natalius berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus mempererat hubungan kerja sama yang baik antara KPP Badora dengan seluruh perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia.

“Ke depan, kami akan terus hadir dan siap memberikan pelayanan terbaik secara konsisten,” tuturnya.

Dua orang petugas KPP Badan dan Orang Asing, yaitu Penyuluh Pajak Muda Prasida Nurul Husna dan Pelaksana Pradita Maharani melayani klinik pajak KPP Badora tersebut sejak pukul 11.00 WIB sampai menjelang sore.

“Kami memberikan layanan konsultasi perpajakan seputar pendaftaran dan perubahan data bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional, sekaligus konsultasi pengajuan surat keterangan bebas pajak dan restitusi PPN,” ujar Prasida.

Dia menjelaskan Direktorat Fasilitas Diplomatik (Fasdip) dari Ditjen Protokoler dan Konsuler Kemenlu menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi ini. Adapun Direktorat Fasdip menerbitkan buku panduan edisi pertama dan kedua itu sejak tahun 2023 dan 2024.

“Diperlukan pemutakhiran informasi dalam handbook itu yang memuat informasi terkait pelayanan keprotokoleran dan kekonsuleran yang dibutuhkan oleh perwakilan negara asing dan organisasi internasional. Termasuk di dalamnya soal perpajakan,” katanya.

Sementara itu, Pradita menjelaskan KPP menerima permintaan dari penyelenggara kegiatan untuk menyediakan informasi yang relevan dan solutif atas pertanyaan atau kendala terkait dengan layanan pendaftaran Nomor Identitas Perpajakan, fasilitas pembebasan, dan restitusi yang kerap kali diminta oleh perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

“Kedua institusi itu bukan subjek pajak, tetapi administrasi perpajakannya terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.