DITJEN PAJAK

Kanwil DJP se-Jatim dan Kejaksaan Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 14 Agustus 2025 | 14.30 WIB
Kanwil DJP se-Jatim dan Kejaksaan Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membahas pentingnya kolaborasi lintas lembaga. Kolaborasi perlu dilakukan dalam penegakan hukum pajak, pertukaran data, dan penanganan isu kritis peredaran rokok ilegal.

Pembahasan tersebut muncul dalam pertemuan antara Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, serta Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi dengan Kepala Kejati Jawa Timur Kuntadi.

Agustin menekankan perlunya dukungan kejati untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif. Selain itu, Vita memandang dukungan kejati juga diperlukan untuk memastikan semua hak serta kewajiban perpajakan dijalankan dengan tepat.

“Kami meminta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara,” ujar Vita, dikutip pada Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, Samingun menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi antarinstansi dengan tetap memperhatikan prinsip rahasia jabatan. Menurutnya, langkah ini dapat mengoptimalkan penggalian potensi pajak yang belum tergarap.

“Bagi-bagi informasi itu penting supaya potensi pajak bisa tergali optimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, akan semakin baik,” ujarnya

Kuntadi menyambut baik kolaborasi lintas instansi ini. Menurutnya, selama ini kejati banyak menangani kasus pelanggaran hukum perpajakan yang bersumber dari praktik penggelapan pajak.

“Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak, itu dapat menjadi data kunci yang dapat digali potensinya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, DJP dan kejati juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang kian mengkhawatirkan. Berbagai data nasional menunjukkan besarnya kerugian negara dari praktik ini. Menurut kajian Indodata Research Center, rokok ilegal memperbesar potensi kerugian negara hingga sekitar Rp97,81 triliun sepanjang 2024.

"Rokok ilegal ini menjamur di mana-mana, termasuk di area Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Ini sangat merugikan penerimaan negara," ujar Untung.

DJP dan Kejati sepakat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara. Lebih luas dari itu, penindakan rokok ilegal juga melindungi pelaku usaha yang taat membayar pajak dan cukai dari persaingan curang.

Untuk itu, kedua pihak berkomitmen memperkuat mekanisme pertukaran data serta memastikan proses hukum berjalan cepat dan tuntas hingga tahap eksekusi. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai pasok rokok ilegal dari produsen hingga pengecer.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.