Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024).ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.
BATURAJA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja mengunjungi wajib pajak yang bergerak dalam pengumpulan dan penyerahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik pengolahan kelapa sawit ada 24 April 2025.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terlebih, wajib pajak bersangkutan juga berencana untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
“Wajib pajak sendiri merupakan penyuplai TBS terbesar kedua untuk pabrik tersebut, dengan rata-rata penyerahan 15 mobil truk per hari atau sekitar Rp9 miliar per bulan, jauh melebihi batas omzet Rp4,8 miliar per tahun,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Kamis (5/6/2025).
Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak diketahui awalnya berstatus wajib pajak orang pribadi, tetapi kini telah membentuk badan hukum. Wajib pajak juga berencana mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Dengan status PKP, wajib pajak akan memungut dan menyetorkan PPN.
Selain materi kewajiban PKP, petugas pajak juga memberikan edukasi perihal prosedur registrasi di Coretax DJP, penerbitan e-faktur, serta pelaporan dan penyetoran PPN.
KPP Pratama Baturaja menegaskan bahwa kunjungan petugas pajak ke alamat wajib pajak tersebut merupakan bagian dari upaya kantor pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor komoditas unggulan, khususnya kelapa sawit.
KPP berharap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)