Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menandatangani perjanjian kerja sama terkait edukasi dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati mengatakan perjanjian kali ini merupakan perluasan dari perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang sudah ditandatangani pada 1 Oktober 2024.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari kejaksaan tinggi, sehingga di tahun ini kegiatan kami khususnya kegiatan penegakan hukum bisa mencapai 117%," kata Erna, dikutip Rabu (22/1/2025).
Menurut Erna, kerja sama antara kedua instansi sudah sudah berlangsung sejak lama dan mampu mendukung upaya pengumpulan penerimaan pajak. "Penerimaan pajak Kanwil DJP DIY tahun ini telah mencapai 100,10%, dari target sebesar Rp6,79 triliun dan tercapai Rp6,8 triliun," ujar Erna.
Selain penegakan hukum, kerja sama juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi yang bernama Suluh Praja. Kegiatan edukasi ini dikhususkan untuk para pamong praja atau aparat desa/kelurahan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak.
Setelah menandatangani perjanjian kerja sama, Erna berharap kepada Kejati DIY terus memberikan dukungan terhadap kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY.
Erna juga berharap agar kegiatan Suluh Praja rutin dilaksanakan agar kesadaran pajak para pamong praja maupun aparat desa makin meningkat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam mengatakan ruang lingkup perjanjian kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN serta pemberian pertimbangan hukum oleh JPN berupa legal opinion, legal assistance, ataupun legal audit.
Perjanjian kerja sama juga mencakup pemberian layanan hukum oleh JPN guna memulihkan keuangan negara serta penegakan wibawa pemerintah melalui konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi. (sap)