Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Denpasar Barat mendatangi kediaman seorang wajib pajak. Tujuannya, meminta klarifikasi atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang disampaikan kepada wajib pajak.
Kedatangan petugas ini disebabkan wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung memberikan respons atas SP2DK yang diterimanya.
"Kunjungan ini untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Bila wajib pajak menerima surat permintaan keterangan, wajib hukumnya menanggapi surat tersebut berdasarkan data-data yang wajib pajak miliki," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat Seyla Zulaika dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Wajib pajak lantas diminta memberikan klarifikasi dan penjelasan atas data-data yang sudah dikantongi petugas.
Seyla menambahkan, begitu menerima SP2DK, wajib pajak mesti melakukan identifikasi isi dari surat tersebut dengan cara melakukan pencocokan data atau keterangan pada lampiran surat. Wajib pajak yang memahami apakah data yang disodorkan kantor pajak telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.
“Tidak semua wajib pajak yang menerima surat permintaan keterangan harus membayar pajak. Selama klarifikasi yang disampaikan berdasar data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, maka tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dibayar lagi,” katanya.
Contoh SP2DK yang tidak berujung pada tunggakan pajak, misalnya, SP2DK yang berisi permintaan klarifikasi data kepemilikan rumah yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika klarifikasi atas rumah merupakan warisan yang bukan objek pajak, wajib pajak hanya perlu melaporkan harta dan membetulkan SPT Tahunan.
Namun, perlakuan berbeda untuk kasus klarifikasi atas data, seperti omzet, yang memang belum dilaporkan dan dibayar pajaknya. Jika wajib pajak mengakui sejumlah kekurangan pajak terutang yang belum dibayar, mereka harus membayarnya.
Pada akhir kunjungan, petugas mengingatkan bahwa tanggapan dari wajib pajak dapat dilakukan secara langsung ataupun tertulis. Sementara itu, terhadap surat permintaan keterangan yang tidak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. (sap)