Ilustrasi. Foto udara petugas melepas alat peraga kampanye di papan reklame di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengatur ulang pajak atas reklame yang bersifat insidental atau singkat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menjelaskan reklame insidental memiliki durasi pemasangan yang singkat, yakni 7 hari sampai 1 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Desember 2024.
"Sesuai Perwal Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2024, ada ketentuan baru pada reklame insidentil terkait pendaftaran dan pembayarannya," tulis Bapenda di media sosial, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).
Bapenda menjelaskan reklame insidental ini meliputi reklame kain/cover, baliho/MMT, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, baik dalam ruangan atau luar ruangan.
Tarif pajak reklame di Kota Semarang ditetapkan sebesar 25%. Perwal Kota Semarang 28/2024 menyatakan jatuh tempo pembayaran pajak reklame terutang normalnya adalah 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD.
Namun, jatuh tempo pembayaran pajak reklame insidental terutang memang lebih pendek. Batas waktu pendaftaran dan pembayaran pajak atas reklame insidental adalah 1 hari sebelum reklame terpasang.
Sementara untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan secara jabatan, jatuh tempo pembayarannya adalah 7 hari sejak tanggal pemasangan.
Dalam hal wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD. (sap)