Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan visit ke alamat pelaku usaha pengolahan limbah plastik yang berlokasi di Jl. Gunug Talang, Kota Denpasar pada 7 November 2024.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menerjunkan 2 pegawai pajak, yaitu Yudiana dan Reynol Ardiles Udju selaku Account Representative Seksi Pengawasan IV. Adapun kunjungan ini juga dilakukan dalam rangka mengenal proses bisnis wajib pajak.
“Kami mengumpulkan data wajib pajak dengan memakai metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha,” kata Yudiana seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (29/11/2024).
Selain itu, lanjutnya, AR juga memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya ialah pembahasan perihal kewajiban memungut PPN.
“Ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diketahui PKP, yaitu memungut PPN, membuat faktur pajak, serta menyetor dan melaporkan dalam SPT Masa PPN,” tutur Yudiana.
KPP Pratama Denpasar Barat, lanjut Yudiana, berharap kunjungan yang dilakukan KPP tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak terkait dengan pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan negara.
Sementara itu, perwakilan wajib pajak bernama Sutarto menyampaikan gambaran secara singkat proses bisnis pengolahan sampah bekas botol plastik. Dia juga mengapresiasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat.
Menurutnya, kunjungan yang dilakukan petugas pajak ke alamat wajib pajak itu sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan. (rig)