TAKALAR, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar pada 11 Agustus 2025.
Kepala KP2KP Takalar Creschentum Srimariastuti Boroh mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti nota dinas permintaan data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), khususnya data perizinan usaha yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
“PTSP Takalar menjadi instansi kunci yang diharapkan menyajikan data akurat perihal izin usaha dan profesi sebagai dasar pengawasan dan validasi kepatuhan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (16/9/2025).
Creschentum menjelaskan data perizinan, baik untuk profesi maupun usaha, adalah dasar penting bagi kantor pajak untuk memvalidasi dan memadankan informasi perpajakan. Untuk itu, PTSP diharapkan melengkapi kekurangan data, termasuk nomor surat izin praktik (SIP) bagi profesi dokter.
Senada, petugas pajak dari KP2KP Takalar Ina menekankan pentingnya data perizinan yang lengkap meskipun penerimaan pajaknya belum ada. Dia pun mencontohkan data perizinan pada sektor usaha sarang burung walet.
“Penerimaan pajak mungkin belum ada saat ini, seperti pada usaha sarang burung walet. Tetapi data perizinan tetap perlu dilaporkan secara terperinci karena akan menjadi rujukan pada masa depan,” tuturnya.
Ina juga menegaskan koordinasi dengan instansi daerah sangat penting untuk memastikan tersedianya data valid sebagai landasan pengawasan dan pelayanan perpajakan, sekaligus mendukung transparansi dan pembiayaan pembangunan nasional.
Sementara itu, perwakilan dari PTSP Takalar mengakui adanya kekurangan pada data usaha profesi dokter yang belum mencantumkan nomor SIP.
“Kami menyadari data usaha profesi dokter yang kami kirimkan memang belum ada nomor SIP. Kami akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain itu, PTSP juga menyampaikan akan melengkapi data terkait dengan izin usaha sarang burung walet, meskipun sampai dengan saat ini penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut masih nihil di Kabupaten Takalar. (rig)