Ilustrasi.
KETAPANG, DDTCNews – Pemkab Ketapang, Kalimantan Barat akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun depan.
Ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut diatur dalam Perda 3/2023. Opsen merupakan ketentuan baru yang dibawa UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 67 Perda Kabupaten Ketapang 3/2023, dikutip pada Selasa (26/11/2024).
UU HKPD mengenalkan 2 jenis opsen yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB. Opsen PKB dan BBNKB pada hakikatnya merupakan pengalihan dari skema bagi hasil pajak provinsi.
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sesuai dengan UU HKPD, pemkab menetapkan tarif opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang. Simak Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
Melalui Perda 3/2023, pemkab mengatur hasil penerimaan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
Sementara itu, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Sesuai dengan UU HKPD, pemkab menetapkan tarif opsen BBNKB sebesar 66% dari BBNKB terutang. Apa Itu Opsen BBNKB?
Kendati Perda 3/2023 sudah berlaku sejak 21 Desember 2023, ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. Selain perihal opsen, Perda Kabupaten Ketapang 3/2023 juga mengatur ketentuan dan tarif atas 7 jenis pajak daerah lainnya.
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 2 jenjang tarif. Selain itu, ada tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Ketapang:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya sebesar 10%. Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif 40%.
Selain itu, tarif PBJT khusus tenaga listrik ditetapkan 8%. Selanjutnya, tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan 3%. Lalu, tarif PBJT untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%. (rig)