Ilustrasi.
CILEGON, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan penyitaan aset milik wajib pajak badan berinisial PT TI pada 11 November 2024 lantaran tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.
Eksekusi sita dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) Ali Imron yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Cilegon Muh. Ainurrofiq serta dihadiri secara langsung oleh pengurus PT TI.
“Aset yang disita berupa 2 dump truck yang ditaksir senilai Rp600 juta. Truk ini merupakan kendaraan operasional bagi wajib pajak dalam menjalankan kegiatan usahanya yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi,” sebut Ali dikutip dari situs web DJP, Senin (25/11/2024).
Sebelum menyita aset wajib pajak, lanjut Ali, KPP terlebih dahulu melalukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa. Adapun total tunggakan pajak yang dimiliki oleh PT TI sekitar Rp1 miliar.
Dengan dilakukannya penyitaan tersebut, sambungnya, aset wajib pajak berada dalam penguasaan negara. Jika penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya dalam waktu 14 hari maka akan dilakukan lelang atas aset tersebut.
Dari awal proses penyitaan sampai dengan selesai dengan penyematan segel sita pada truk ini, Ali menyebut wajib pajak bersikap kooperatif dan telah berkomitmen untuk melunasi utang pajaknya.
Dia juga menjelaskan bahwa prosedur penagihan dilaksanakan sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang sudah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Sementara itu, salah satu pengurus PT TI berkomitmen untuk melunasi tunggakan pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan guna menghindari aset milik wajib pajak dilelang negara.
“Semoga tidak sampai dilelang. Kami usahakan akan selesai sebelum jatuh temponya,” ujarnya. (rig)