Ilustrasi.
DELI SERDANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SJH ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Tersangka SJH ditengarai secara sengaja turut membantu penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.
"Tersangka secara terencana membantu pihak lain melakukan tindakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Proses penyerahan tersangka ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan penghindaran kewajiban pajak yang merugikan keuangan negara sekaligus menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp10,31 miliar. Kerugian timbul karena PPN yang tercantum dalam faktur pajak fiktif telah digunakan sebagai pajak masukan oleh perusahaan pengguna.
Sesuai dengan Pasal 39A jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP tersangka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dengan penyerahan tersangka kejari maka proses penegakan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak kejari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan DJP untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana pajak.
Penegakan hukum atas tindak pidana pajak menganut prinsip ultimum remedium. Artinya, pemidanaan dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Tersangka memiliki hak untuk menghentikan penyidikan bila membayar seluruh kerugian negara ditambah sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang terutang. (sap)