Ilustrasi.
MAJENE, DDTCNews - Sebuah toko kelontong di Pasar Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat didatangi petugas dari KPP Pratama Majene. Pemilik toko kelontong tersebut masuk dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) oleh petugas pajak.
Wajib pajak yang masuk DSPT menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih melalui peta risiko kepatuhan compliance risk management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.
"Sebelum mendatangi wajib pajak, tim penyuluh Pajak Majene sudah menyiapkan data wajib pajak yang bersangkutan," sebut Penyuluh Pajak KPP Pratama Majene Jumiaty dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan data yang dimiliki kantor pajak, wajib pajak PKP yang memiliki usaha toko kelontong tersebut sudah patuh dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hanya saja, terkait dengan SPT Masa PPN, terdapat beberapa masa pajak pada tahun pajak 2024 yang belum dilaporkan.
Kondisi tersebut, yang dianggap sebagai kealpaan dalam penyampaian SPT Masa PPN, berujung pada terbitnya sanksi denda senilai Rp500.000 untuk tiap masa pajak.
"Perusahaan Ibu termasuk ke dalam daftar yang wajib kami edukasi dan imbau, berdasarkan sistem kami, pelaporan SPT Masa PPN beberapa masa pajak di tahun ini ada yang belum tersampaikan sehingga terbit denda. Apakah ada kendala dalam penyampaian pelaporan SPT?" tanya Jumiaty.
Atas pertanyaan tersebut, wajib pajak mengaku lupa untuk menyampaikan pelaporan SPT Masa PPN. Lebih lanjut, dia bersedia untuk berkoordinasi dengan Seksi Penagihan KPP Pratama Majene untuk menyelesaikan pembayaran denda yang terbit.
Jumiaty menyampaikan bahwa pembayaran denda dapat dilakukan secara mengangsur serta mengingatkan tata cara pelaporan SPT Masa PPN.
"Untuk pelaporan SPT Masa PPN, saya akan mengunjungi KP2KP Polewali untuk konsultasi lebih lanjut," kata wajib pajak.
Pada akhir kunjungan, petugas juga mengingatkan wajib pajak untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. (sap)