Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, NTT menggelar tax amnesty pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Bapenda Kota Kupang, tax amnesty diperlukan untuk mengurangi beban yang harus ditanggung wajib pajak dalam pelunasan tunggakan PBB.
"Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan Kota Kupang secara berkelanjutan," ujar Kepala Bapenda Kota Kupang Samuel Messakh, dikutip Rabu (6/11/2024).
Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 144/KEP/HK/2024, tax amnesty PBB digelar mulai 4 November hingga 30 November 2024. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB pada periode tersebut bakal terbebas dari pengenaan sanksi berupa bunga ataupun denda.
Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui loket yang tersedia di Bank NTT atau kepada petugas Bapenda Kota Kupang yang melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak. Ketika melakukan penagihan, petugas harus menunjukkan tanda pengenal dan membawa surat tanda terima sementara (STTS).
Wajib pajak juga bisa melunasi tunggakan PBB secara nontunai melalui Mobile Banking Bank NTT/Be Pung Mobile, QRIS, dan kanal-kanal lainnya.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Kupang Anastasia Y Manafe berharap tax amnesty bisa meningkatkan penerimaan PBB senilai Rp3 miliar.
"Dengan adanya tax amnesty ini kami mengimbau pembayaran melalui teller di semua Bank NTT, bisa menggunakan QRIS, M-banking, jadi pembayarannya bisa di mana saja dan kapan saja. Kami juga optimis target pendapatan dari sektor PBB ini dapat terealisasi 100% di tahun ini," ujar Anastasia seperti dilansir timexkupang.fajar.co.id. (sap)