KP2KP SINJAI

Edukasi WP, Kantor Pajak Ungkap Penyebab Data Excel Gagal Divalidasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 September 2024 | 11.30 WIB
Edukasi WP, Kantor Pajak Ungkap Penyebab Data Excel Gagal Divalidasi

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi pembuatan bukti potong pada aplikasi e-bupot unifikasi kepada bendahara Dinas Kesehatan pada 16 Juli 2024.

Salah satu materi yang disampaikan kepada wajib pajak di antaranya kendala yang kerap kali dialami oleh instansi pemerintah dalam melakukan posting e-bupot dengan metode import Excel ialah gagal pada saat validasi data Excel di ada laman www.pajak.go.id.

“Gagalnya validasi data ini diakibatkan oleh beberapa hal di antaranya terdapat kesalahan pada nomor NPWP pegawai yang dimasukan oleh bendahara,” kata petugas pajak dari KP2KP Sinjai Sri Wahyuni dikutip dari situs web DJP, Rabu (11/9/2024).

Selain kesalahan pada pengisian nomor NPWP pegawai, kegagalan validasi data Excel juga dapat disebabkan bendahara belum mengganti format teks ataupun general pada kolom Excel, atau belum merekam data pegawai secara lengkap.

Selanjutnya, Sri juga memberitahukan kepada bendahara terkait dengan layanan konsultasi, termasuk terkair dengan e-bupot, melalui Whatsapp. Adapun pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA setiap hari kerja.

“Jika masih terkendala, wajib pajak dapat datang lagi berkonsultasi dengan membawa laptop serta data-data yang akan dilaporkan atau dapat menghubungi nomor layanan Whatsapp KP2KP Sinjai di nomor 081220182008,” tuturnya.

KP2KP Sinjai, lanjut Sri, berharap bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Sinjai bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi khususnya kewajiban untuk melaporkan pajak menggunakan aplikasi e-bupot.

Sebagai informasi, terdapat versi terbaru aplikasi e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online, yaitu versi 2.0. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal. Salah satunya ialah penambahan penggunaan NPWP 16 digit/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.