Ilustrasi.
SUNGGUMINASA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa mengadakan kunjungan kerja ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa pada 22 Agustus 2024.
KP2KP Sungguminasa menjelaskan kunjungan ke kantor DPMPTSP Kabupaten Gowa dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan kolaborasi bersama dalam pemantauan sistem perizinan dan perpajakan di Kabupaten Gowa.
“Sehubungan dengan penyisiran rutin yang dilakukan KPP Pratama Bantaeng, terdapat usahawan yang tidak bisa ditemui sehingga kami bekerja sama dengan DPMPTSP Gowa ingin memastikan kelengkapan perizinan wajib pajak dimaksud,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (5/9/2024).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gowa Indra Setiawan Abbas berkomitmen untuk menindaklanjuti permintaan KP2KP Sungguminasa. Dia pun mengusulkan adanya kegiatan penyisiran gabungan guna menggali potensi di wilayah Kabupaten Gowa.
"Penyisiran gabungan di lapangan akan dilakukan untuk mengawasi perizinan dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus melihat potensi besar yang ada di Kabupaten Gowa. Kami harap ini meningkatkan penerimaan negara, utamanya di bidang perpajakan" tuturnya.
Dalam penyisiran tersebut, kantor pajak juga berencana untuk memberikan edukasi kepada para wajib pajak usahawan. Harapannya, para wajib pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)