PROVINSI JAMBI

Pemprov Beri Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Pekan Depan

Dian Kurniati
Kamis, 15 Agustus 2024 | 09.01 WIB
Pemprov Beri Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Pekan Depan

Pengumuman pemutihan pajak kendaraan yang disampaikan Pemprov Jambi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

Kantor Samsat Kota Jambi mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-69 RI. Program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Segera manfaatkan sebelum diberlakukan penghapusan data regident sesuai Pasal 74 UU 22 Tahun 2009. Waktu terbatas," bunyi pengumuman yang diunggah @samsat.kota.jambi, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan ada beberapa jenis insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 2 hingga 15 tahun. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membayar pajak untuk 2 tahun saja.

Ketiga, pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda 4 lebih dari 1 unit. Keempat, pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

Kelima, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang. Keenam, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang.

Ketujuh, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Program pemutihan dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Persyaratan program penghapusan denda yakni membawa KTP asli dan STNK asli.

Sementara untuk balik nama kendaraan, syaratnya KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.