Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk berkoordinasi dengan beberapa bank untuk melakukan proses pemindahbukuan. Salah satu bank yang dikunjungi ialah BNI Cabang Nusa Dua pada 16 Juli 2024.
Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Denpasar Ilfi Achmad Nugraha menjelaskan kunjungan ke sejumlah perbankan ini berkaitan dengan proses pelaksanaan penagihan aktif oleh juru sita atas pemenuhan kewajiban wajib pajak.
“Salah satu upaya pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dilakukan melalui pemindahbukuan sejumlah nominal tertentu dari rekening wajib pajak ke rekening negara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/8/2024).
Dari kegiatan tersebut, Ilfi berharap sinergi antara kantor pajak dan perbankan tersebut dapat terjaga sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara. Adapun upaya tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sinergi yang terbangun antara KPP dan perbankan merupakan salah satu upaya dalam mendukung penerimaan negara melalui pajak,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan BNI cabang Nusa Dua menjelaskan mekanisme perbankan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Pihak bank juga siap menindaklanjuti permohonan konfirmasi dari kantor pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)