Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk turut serta dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pasalnya, opsen PKB dan opsen BBNKB bakal diterapkan pada tahun depan. Opsen bakal dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB serta akan langsung diterima oleh kabupaten/kota.
"Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara pemprov dan pemkab/pemkot," ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Dedi mengatakan hadirnya opsen bakal menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat pada tahun depan. Pasalnya, hak pemkab/pemkot atas PKB dan BBNKB bakal langsung diterima pemkab/pemkot lewat skema opsen.
Meski PAD provinsi bakal turun, PAD kabupaten/kota diperkirakan akan naik berkat opsen. Oleh karena itu, kesamaan visi dalam diperlukan agar PAD Provinsi Jawa Barat tetap stabil serta agar kemandirian fiskal kabupaten/kota bisa meningkat berkat opsen.
Menurut Dedi, pemkab/pemkot bisa mengambil peran dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, saat ini jumlah kendaraan tidak didaftarkan ulang oleh pemiliknya mencapai 16,93 juta unit.
Melalui sinergi antara pemprov dan pemkab/pemkot, kepatuhan wajib pajak diharapkan naik sehingga bisa menghasilkan tambahan penerimaan pajak bagi kedua belah pihak.
Pemprov dan pemkab/pemkot juga bisa melakukan pendataan bersama, penagihan bersama, dan rekonsiliasi bersama. Tak hanya itu, pemprov juga memerlukan peran samsat dan perbankan untuk memperkuat layanan pembayaran.
"Kami Pemprov Jawa Barat membutuhkan peran aktif pemkab/pemkot juga instansi terkait. Semua instrumen atau inovasi layanan hingga digitalisasi sudah dalam trek yang baik," ujar Dedi seperti dilansir cianjurekspres.disway.id. (sap)