KP2KP PARIAMAN

Selain Wajib Punya NPWP, BUMDes Juga Perlu Lakukan Pembukuan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Juli 2024 | 16.30 WIB
Selain Wajib Punya NPWP, BUMDes Juga Perlu Lakukan Pembukuan

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan oleh badan usaha milik desa (BUMDes). Selain wajib memiliki NPWP sendiri (terpisah dari entitas pemerintahan desa), BUMDes juga wajib menjalankan pembukuan layaknya badan usaha pada umumnya. 

Penyuluh Pajak KP2KP Pariaman Ulfa Sandari mengungkapkan bahwa pembukuan yang dijalankan oleh BUMDes harus mencakup sekurang-kurangnya catatan tentang harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian. 

"Sehingga BUMDes bisa menghitung besaran pajak yang terutang. BUMDes juga wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April setiap tahunnya," kata Ulfa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (12/7/2024). 

Badan usaha berupa BUMDes ini marak dimiliki oleh pemerintahan desa di berbagai daerah di Indonesia. Kepemilikan modal dan pengelolaannya juga dijalankan oleh pemerintah desa serta masyarakat setempat. 

Perlu dipahami, BUMDes merupakan entitas yang terpisah dari pemerintah desa. BUMDes tetap dianggap 'berdiri sendiri' meskipun modalnya bersumber dari pemerintah desa.

Karenanya, BUMDes perlu memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP tersendiri layaknya badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan.

Jenis usaha yang dijalankan BUMDes bisa bermacam-macam, mulai dari usaha jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri tertentu, pariwisata, hingga kerajinan rakyat. 

Dalam kegiatan usahanya, BUMDes juga harus melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.

Misalnya, PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau honor, pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa harta selain sewa tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 23, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan atau biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran honor kepada subjek pajak luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.