KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 1 Juli 2024 | 14.00 WIB
Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

BEKASI, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Pemkab Bekasi melakukan koordinasi lanjutan perihal kerja sama pertukaran data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pada 30 Mei 2024.(30/5).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan pembaruan sistem inti administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system akan menyediakan portal bagi pemda untuk menyampaikan data kepada DJP.

“Portal ini akan mempermudah pemda dalam menyampaikan data kepada DJP. Semoga nantinya akan terbentuk basis data yang kuat dan berkualitas sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (1/7/2024).

Dari kerja sama antara otoritas pajak dan pemda tersebut, Harry berharap upaya pemungutan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing pihak, baik penerimaan pajak pusat maupun daerah, dapat lebih optimal ke depannya.

“Saya harap basis data tersebut dapat menjadi dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat mengingat sistem perpajakan kita menganut sistem self-assesment,” tuturnya.

Selain menindaklanjuti pertukaran data perpajakan, pemda juga berharap dapat berkolaborasi dengan DJP terkait dengan tenaga ahli juru sita dan penilaian pajak. Harapannya, pendapatan pajak yang dikumpulkan daerah menjadi lebih meningkat.

Sebagai informasi, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga nonpemerintah.

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: Kamar Dagang dan Industri; Himpunan Bank-Bank Milik Negara; Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional; Ikatan Akuntan Publik Indonesia; dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Ada pula Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia; Himpunan Pengusaha Muda Indonesia; Ikatan Konsultan Pajak Indonesia; Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia; dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Lebih lanjut, penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan No.228/2017. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.