PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 24 Juni 2024 | 11.30 WIB
4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov menawarkan fasilitas pengurangan PBB-P2 maksimal sebesar 100% kepada wajib pajak tertentu. Fasilitas pengurangan PBB-P2 ini merupakan salah satu jenis fasilitas yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 16/2024.

Seperti diketahui, pemprov memberikan 5 jenis fasilitas PBB-P2. Fasilitas itu meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif. Pengurangan PBB-P2 diatur dalam Pasal 7 - Pasal 13 Pergub 16/2024.

“Gubernur bisa memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok pajak tersebut dengan mengajukan permohonan. Meski begitu, hanya ada 4 golongan wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok PBB-P2. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

Ketiga, wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya. Kerugian yang dimaksud adalah rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Sementara itu, penurunan aktiva bersih berarti penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam SPT PPh. Keempat, wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

Pengurangan dapat diberikan atas pokok PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak berjalan. Selain itu, pengurangan dapat diberikan atas tunggakan PBB-P2 paling lama tahun pajak 2020. Namun, khusus wajib pajak golongan pertama hanya dapat diberikan pengurangan untuk tahun pajak berjalan.

Guna memperoleh pengurangan PBB-P2, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Terdapat pula sejumlah berkas yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB-P2 tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.