Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 188 penanggung pajak.
Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan blokir kepada 15 lembaga jasa keuangan. Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai Rp51,59 miliar. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melunasi tunggakan pajaknya.
"Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, dikutip Selasa (18/6/2024).
Max pun mengatakan pemblokiran adalah langkah untuk mengamankan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan baik yang berupa rekening ataupun bentuk lain.
Adapun yang dimaksud dengan penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak, mulai dari penyampaian peringatan, pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, pencegahan, penyitaan, penyanderaan, hingga pelelangan barang milik wajib pajak.
Sebelum penagihan aktif dalam bentuk pemblokiran rekening dilakukan, Max mengatakan pihaknya telah mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melakukan pelunasan.
"Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi  terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif," kata Max.
Kegiatan blokir rekening kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar mematuhi kewajiban pajaknya. (sap)