Ilustrasi.
SUMENEP, DDTCNews – Pemkab Sumenep, Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi denda untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PBB-P2.
"Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak agar masyarakat ke depannya lebih tertib membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/6/2024).
Achmad menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 188/163/kep/435.013/2024. Pemberian fasilitas pajak ini berlaku, mulai dari 20 Mei hingga 31 Desember 2024.
Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKAD).
Menurutnya, periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Achmad menambahkan bahwa kepatuhan wajib pajak akan menentukan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Hal ini dikarenakan pajak daerah menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD).
"Harapan saya kepada masyarakat sebagai warga negara indonesia yang patuh, sudah seharusnya PBB ini benar-benar dibayar oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir dapurrakyatnews.com.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Faruk Hanafi berharap pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 akan berdampak positif terhadap kinerja PAD tahun ini. Tahun ini, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan Rp9 miliar, tumbuh 50% dari realisasi tahun lalu sekitar Rp6 miliar. (rig)