PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Muhamad Wildan
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16.25 WIB
Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah mencatat hingga saat ini penerimaan pajak dari alat berat masih belum optimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan meski saat ini terdapat banyak alat berat di Kalimantan Tengah yang belum terdata dan tidak menyetorkan pajak alat berat (PAB) ke kas daerah.

"Kita berharap dengan meningkatkan pendapatan ini [PAB], kita bisa belanja dan melakukan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Nuryakin, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo pun mengatakan berdasarkan data 2019, terdapat 3.189 unit alat berat yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan usaha pada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Meski demikian, optimalisasi PAB atas 3.189 unit alat berat tersebut masih dihadapkan sejumlah kendala. Pasalnya, kebanyakan alat berat yang beroperasi Kalimantan Tengah merupakan alat berat yang disewa dari Kalimantan Timur ataupun luar Kalimantan.

Akibatnya, alat berat tidak bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Tengah.

"Dengan adanya dukungan anggaran dan teknologi canggih, mudah-mudahan PAD dari pajak alat berat itu bisa semakin meningkat," ujar Anang seperti dilansir borneonews.co.id.

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan pemprov sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Provinsi berwenang untuk mengenakan PAB sebesar maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Nantinya NJAB ditetapkan setiap tahunnya oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Besaran PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.