KPP PRATAMA GARUT

Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Mei 2024 | 18.00 WIB
Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan edukasi perpajakan dengan tema Serba-Serbi Pengembalian Pendahuluan melalui media sosial secara live pada 17 April 2024.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya mengatakan edukasi pajak dilakukan untuk menambah pemahaman wajib pajak perihal cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PMK No. 39/2018.

“Hal tersebut juga disampaikan sehubungan dengan banyaknya SPT dengan status lebih bayar (LB) yang dilaporkan oleh wajib pajak, khususnya SPT LB PPh Orang Pribadi,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (29/5/2024).

Rifki menjelaskan terdapat syarat formal dan material yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang melaporkan SPT PPh maupun SPT PPN yang berstatus lebih bayar untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.

“Jangka waktu penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah 15 hari kerja untuk SPT LB PPh Orang Pribadi. Sementara itu, 1 bulan untuk SPT LB Badan dan untuk SPT LB PPN,” tuturnya.

Jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Adapun SKPPKP tersebut diterbitkan untuk wajib pajak kriteria tertentu; wajib pajak persyaratan tertentu; atau PKP berisiko rendah.

Untuk diperhatikan, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Lebih lanjut, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP. Sementara itu, wajib pajak persyaratan tertentu adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.

Adapun PKP berisiko rendah adalah PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.